Tupoksi ( Tugas Pokok dan Fungsi )
> Kepala Urusan Pemerintahan,mempunyai tugas :
- Melaksnakan tugas kegiatan di bidang Administrasi penduduk ( kartu Tanda Penduduk ),administrasi agraria,urusan tranmigrasi serta monografi desa;
- Menginventarisir administrasi tanah Kas Desa ( TKD ) yang dikuasai leh Desa serta administrasi Rukun Warga ( RW ) dan Rukun Tetangga ( RT );
- Memberkan saran dan pertimbangan kepada sekretaris desa di bidang pemerintahan;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa ;
- Melaksanakan kegiatan di bidang pembangunan meliputi menyiapkan / menyusun ruang data,menyusun pembangunan,menyiapkan masalah-masalah pembangunan desa untuk dibahas dalam forum MUSRENBANG;
- Membina kelompok pendengar siaran perdesaa,koperasi,lumbung dan perusahaan / perijinan serta Badan Usaha Milik Desa ( BUMDES );
- Meneliti dan mengadakan evaluasi dalam rangka koordinasi dan sinkronisasi pembangunan desa serta membantu penyusunan program pembangunan Desa;
- Membantu kegiatan usaha dan memajukan pertanian,peternakan dan perikanan;
- Menggiatkan pelaksanaan gotong royong dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan Desa;
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada sekretris desa di bidang pembangunan :
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa;
- Mengadakan pencatatan urusan kematian dan segala sesuatu yang berhubungan dengan kematian serta pendataan nikah,talak dan rujuk ;
- Menyiapkan saran dan pertimbangan dalam penyusunan kegiatan generasi muda dn olah raga ;
- Membantu mengatur pemberian bantuan kepada korban bencana alam serta mengamati pelaksanaannya;
- Mengadakan usaha-usaha untuk menghimpun dana sosial untuk penderita cacat,panri asuhan,badan sosial lainnya serta mengkoordinir palaksanaannya;
- Membantu mengusahakan pengawasan / penanggulangan gelandangan dan tuna sosial;
- Melaksanakan pembinaan di bidang pendidikan,kebudayaan,tempat-tempat bersejarah,peningkatankegiatan keluarga Berencana,kesehatan masyarakat dan tempat umum,memelihara tempat-tempat ibadah dn pembinaan badan-badan sosial dan perijinannya;
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada sekretaris desa di bidang kesejahteraan rakyat;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa.
- Mengolah administrasi keuangan desa,menyiapkan data guna menyusun anggaran,perubahan dan perhitungan penerimaan dan pengeluaran keuangan desa serta malaksanakan tata pembukuan secara teratur ;
- Menyelesaikan administrasi pelaksaan pembayaran ;
- Menyusun Rancangan APBDesa dan mengarsipkan secara periodik progra kerja dibidang keuangan;
- Membantu kelancaran pemasukan PADesa;
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada sekretaris Desa dibidang keuangan;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa.
- Menyelenggarakan penyusunan,pengetikan /penggandaan dan proses surat menyurat serta pengirimannya;
- Mengatur dan menata surat yang dimintakan tanda tangan Kepala Desa / Sekretaris Desa;
- Mengatur rumah tangga sekretariat desa,khususnya kebutuhan kantor;
- Menyimpan,memelihara dan mangamankan arsip,buku-buku inventaris,dokumen,mengurusi absen Perangkat Desa dan memberikan pelayanan administratifkepada semua urusan;
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris Desa di bidang Umum;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa.
- Membina dan mengkoordinasikan gabungan kelompok tani atau kelompok tani yang ada di desanya;
- Membina dan mengkoordinasikan Gabungan Himpuan Petani Pemakai Air ( HIPPA ) atau kelompok HIPPA yang ada di desanya ;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
- Menyusun dan melaksanakan kegiatan keamanan dan ketertiban;
- Menggiatkan partisipasi masyarakat di bidang keamanan ( siskamling ),ketertiban dn memfungsikan Pos-Kamling;
- Melaksanakan tugas lain yang dibrikanoleh Kepala Desa.
- Melaksanakan kegiatan pemerintahan,pembangunan dan kemasyarakatan serta keamanan dan ketertiban pada dusun yang merupakan wilayah kerjanya;
- Melaksanakan peraturan desa,peraturan Kepala Desa da keputusan Kepala Desa pada dusun yang merupakan wilayah kerjanya;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
syukuri nikmat pemberian yang MAHA KUASA agar lebih baik menjalani kehidupan di Akihrat kelak.