Administrasi

Tupoksi ( Tugas Pokok dan Fungsi )


> Kepala Urusan Pemerintahan,mempunyai tugas :
  1. Melaksnakan tugas kegiatan di bidang Administrasi penduduk ( kartu Tanda Penduduk ),administrasi agraria,urusan tranmigrasi serta monografi desa;
  2. Menginventarisir administrasi tanah Kas Desa  ( TKD ) yang dikuasai leh Desa serta administrasi Rukun Warga ( RW ) dan Rukun Tetangga ( RT );
  3. Memberkan saran dan pertimbangan kepada sekretaris desa di bidang pemerintahan;
  4. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa ;
 > Kepala Urusan Ekonomi dan Pembangunan,mempuunyai tugas :
  1. Melaksanakan kegiatan di bidang pembangunan meliputi menyiapkan / menyusun ruang data,menyusun pembangunan,menyiapkan masalah-masalah pembangunan desa untuk dibahas dalam forum MUSRENBANG;
  2. Membina kelompok pendengar siaran perdesaa,koperasi,lumbung dan perusahaan / perijinan serta Badan Usaha Milik Desa ( BUMDES );
  3. Meneliti dan mengadakan evaluasi dalam rangka koordinasi dan sinkronisasi pembangunan desa serta membantu penyusunan program pembangunan Desa;
  4. Membantu kegiatan usaha dan memajukan pertanian,peternakan dan perikanan;
  5. Menggiatkan pelaksanaan gotong royong dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan Desa;
  6. Memberikan saran dan pertimbangan kepada sekretris desa di bidang pembangunan :
  7. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa;
> Kepala Urusan Kesejahteraan Rakyat,empunyai tugas :
  1. Mengadakan pencatatan urusan kematian dan segala sesuatu yang berhubungan dengan kematian serta pendataan nikah,talak dan rujuk ;
  2. Menyiapkan saran dan pertimbangan dalam penyusunan kegiatan generasi muda dn olah raga ;
  3. Membantu mengatur  pemberian bantuan kepada korban bencana alam serta mengamati pelaksanaannya;
  4. Mengadakan usaha-usaha untuk menghimpun dana sosial untuk penderita cacat,panri asuhan,badan sosial lainnya serta mengkoordinir palaksanaannya;
  5. Membantu mengusahakan pengawasan / penanggulangan gelandangan dan tuna sosial;
  6. Melaksanakan pembinaan di bidang pendidikan,kebudayaan,tempat-tempat bersejarah,peningkatankegiatan keluarga Berencana,kesehatan masyarakat dan tempat umum,memelihara tempat-tempat ibadah dn pembinaan badan-badan sosial dan perijinannya;
  7. Memberikan saran dan pertimbangan kepada sekretaris desa di bidang kesejahteraan rakyat;
  8. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa.
>  Kepal Urusan Keuangan mempunyai tugas :
  1. Mengolah administrasi keuangan desa,menyiapkan data guna menyusun anggaran,perubahan dan perhitungan penerimaan dan pengeluaran keuangan desa serta malaksanakan tata pembukuan secara teratur ;
  2. Menyelesaikan administrasi pelaksaan pembayaran ;
  3. Menyusun Rancangan APBDesa dan mengarsipkan secara periodik progra kerja dibidang keuangan;
  4. Membantu kelancaran pemasukan PADesa;
  5. Memberikan saran dan pertimbangan kepada sekretaris Desa dibidang keuangan;
  6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa.
 > Kepala Urusan Umum,mempunyai tugas :
  1. Menyelenggarakan penyusunan,pengetikan /penggandaan dan proses surat menyurat serta pengirimannya;
  2. Mengatur dan menata surat yang dimintakan tanda tangan Kepala Desa / Sekretaris Desa;
  3. Mengatur rumah tangga sekretariat desa,khususnya kebutuhan kantor;
  4. Menyimpan,memelihara dan mangamankan arsip,buku-buku inventaris,dokumen,mengurusi absen Perangkat Desa dan memberikan pelayanan administratifkepada semua urusan;
  5. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris Desa di bidang Umum;
  6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa.
> Kepala Urusan Pamong Tani,mempunyai tugas :
  1. Membina dan mengkoordinasikan gabungan kelompok tani atau kelompok tani yang ada di desanya;
  2. Membina dan mengkoordinasikan Gabungan Himpuan Petani Pemakai Air ( HIPPA ) atau kelompok HIPPA yang ada di desanya ;
  3. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
> Kepala Urusan Keamanan,mempunyai tugas :
  1. Menyusun dan melaksanakan kegiatan keamanan dan ketertiban;
  2. Menggiatkan partisipasi masyarakat di bidang keamanan ( siskamling ),ketertiban dn memfungsikan Pos-Kamling;
  3. Melaksanakan tugas lain yang dibrikanoleh Kepala Desa.
> Kepala Dusun mempunyai fungsi ;
  1. Melaksanakan kegiatan pemerintahan,pembangunan dan kemasyarakatan serta keamanan dan ketertiban pada dusun yang merupakan wilayah kerjanya;
  2. Melaksanakan peraturan desa,peraturan Kepala Desa da keputusan Kepala Desa pada dusun yang merupakan wilayah kerjanya;
  3. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

syukuri nikmat pemberian yang MAHA KUASA agar lebih baik menjalani kehidupan di Akihrat kelak.